1

FAQ Administrasi Layanan

Customer Support

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Bagaimana prosedur layanan administrasi di BBT?

Bisa dilihat dibawah ini merupakan infografis Touchpoint pelayanan, alur pelayanan, dan alur pengaduan.

Saluran informasi dan administrasi layanan :

- Telepon : (022) 7206214, 7206215

- Whatsapp : 0878-8440-1100

- Email korporat : [email protected]

- Email layanan : [email protected]

- Live chat : www.bbt.kemenperin.go.id

Bagaimana cara mengirimkan sample uji ke BBT?

Untuk pengiriman sample uji menggunakan jasa kurir :

1. Siapkan sample sesuai syarat sample.

2. Siapkan surat pengantar yg berisi: detail info perusahaan, PIC, kontak WA Dan Email, kode sample (jika diperlukan), jenis parameter uji yang dibutuhkan.

3. Isi dan lampirkan formulir yang diperlukan (khusus layanan uji K3L dan Masker Medis)

4. Unduh label pengiriman melalui tautan bit.ly/LabelPengirimanSampleUji , lengkapi data pengirim lalu tempel pada paket.

5. Setelah pengiriman segera konfirmasi pada petugas melalui saluran layanan Whatsapp dengan menyertakan foto label pengiriman.

Berapa tarif yang dikenakan untuk layanan yang saya gunakan?

Seluruh tarif mengikuti tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Perindustrian.
Selain tarif di atas, ada juga mekanisme Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) bagi layanan yang sifatnya kontraktual.

Apakah tarif sudah dengan termasuk PPN dan PPH?

Kami bukan pengumpul dan pemungut pajak PPN dan PPH. Seluruh tarif telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Perindustrian.

Bagaimana mekanisme pembayaran layanan BBT?

Seluruh layanan BBT merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diberlakukan pembayaran penuh di muka. Pembayaran layanan BBT menggunakan mekanisme kode e-billing melalui aplikasi SIMPONI Kementerian Keuangan. Kode billing akan diterbitkan oleh petugas, dan setelah pembayaran dilakukan maka permintaan pelanggan akan otomatis masuk dalam antrian layanan.Terdapat masa kadaluwarsa untuk kode e-billing yang telah diberikan, yakni selama 7 hari.

Bagaimana cara melakukan pembayaran kode ebilling?

Untuk pembayaran dapat dilakukan melalui :

  • Bank Persepsi MPNG2 (teller, internet banking, mobile banking dan ATM)
  • Kantor Pos, Pospay
  • Marketplace (Bukalapak, Tokopedia)
  • e-wallet DANA

Berikut contoh ilustrasi pembayaran melalui ATM. 

Saya tidak dapat melakukan pembayaran kode ebilling, karena kode ebilling telah kadaluwarsa. Apa yang harus saya lakukan?

Konfirmasikan kepada petugas BBT dengan melampirkan foto kodebilling yang telah kadaluwarsa. Petugas akan menerbitkan kode e-billing yang baru.

Bagian Keuangan saya meminta bukti tanda terima/kuitansi pembayaran. Apakah dapat diterbitkan?

Kode e-billing merupakan invoice/tagihan yang sah. Setelah dilakukan pembayaran, petugas dapat menerbitkan kode e-billing yang tercantum status "SUDAH DIBAYAR". Pelanggan dapat meminta dokumen ini kepada petugas jika dibutuhkan.

Bagian Purchasing saya memerlukan data SIUP, TDP, NPWP, dan keterangan vendor lainnya. Apakah BBT memiliki kelengkapan dokumen tersebut?

Kedudukan dan tugas pokok fungsi Balai Besar Tekstil tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI, dan oleh karena BBT bukan merupakan perusahaan melainkan instansi Pemerintah maka BBT tidak memiliki dokumen SIUP dan TDP. BBT bukan pemungut pajak PPN dan PPH karena bukan merupakan PKP.

Bagaimana cara saya mengetahui status layanan saya?

Dalam memastikan status layanan pelanggan dapat mengunakan fitur pengecekan status WO yang terdapat pada website BBT.

Untuk mempermudah dapat langsung diakses melalui link berikut :
https://bbt.kemenperin.go.id/informasi_pelanggan/status_wo

Apa itu WO?

WO merupakan singkatan dari Work Order. Nomor Work Order akan muncul secara otomatis jika Pelanggan telah melakukan pembayaran layanan. Kode Work Order di BBT :
  • EV : Pengujian TPT
  • PL : Pengujian lingkungan
  • KAL : Kalibrasi
  • SER : Sertifikasi
  • MASK : Masker medis

Bagaimana saya memperoleh hasil layanan BBT?

Bentuk output dari layanan BBT adalah sebagai berikut :

  • Layanan pengujian : LHU Laporan Hasil Uji (LHU) 
  • Layanan kalibrasi : Sertifikat kalibrasi 
  • Layanan sertifikasi : Sertifikat dari LSPro dan LSSM
  • Layanan pelatihan : Sertifikat Pelatihan
  • Layanan konsultansi : Surat / Laporan Kegiatan
  • Layanan Rancang Bangun Perekayasaan Industri : Berita acara serah terima Alat/mesin/teknologi, Laporan Kegiatan

Seluruh hasil output kegiatan akan diserahkan setelah kegiatan selesai dilaksanakan, dan pelanggan dapat menerima hasil digitalnya melalui email / Whatsapp. Sedangkan untuk fisiknya, dapat dikirim melalui kurir atau diambil sendiri.

Ada kesalahan redaksi pada LHU kami, bagaimana cara pengajuan revisi?

Berikut merupakan langkah-langkah pengajuan revisi LHU :

  • Mengisi form permohonan revisi yang dapat diminta ke Unit Pelayanan Publik
  • Membawa LHU asli untuk dikembalikan ke petugas
  • LHU asli akan melewati proses pemeriksaan dan verifikasi ke Laboratorium
  • Jika disetujui, akan diterbitkan LHU Pengganti

LHU Kami hilang, apa dapat dicetak kembali?

LHU yang hilang dapat di cetak kembali dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Pemohon atau perusahaan terkait membuat surat kehilangan dari kepolisian

2. Pemohon atau perusahaan terkait membuat surat permohonan cetak ulang

3. Lampirkan Surat permohonan cetak ulang beserta surat kehilangan yang dibawa langsung menuju unit pelayanan publik atau dikirim melalui kurir ke BBT

4. Kemudian LHU dicetak kembali, namun dicetak dengan nama “LHU PENGGANTI”

5. Maksimal pencetakan kembali 1 tahun dari masa kehilangan, jika lebih maka permohonan secara otomatis akan ditolak.

Bagaimana cara verifikasi LHU dan sertifikat layanan?

Pihak ketiga / masyarakat dapat mengajukan verifikasi keabsahan sebuah Sertifikat / LHU kepada Balai Besar Tekstil.

Berikut merupakan langkah-langkah verifikasinya:

1. Pihak atau perusahaan terkait membuat surat permohonan

2. Menyiapkan scan/fotocopy dokumen terkait yang akan di verifikasi

3. Mengirim dokumen dan surat permohonan kepada unit pelayanan publik

4. Dokumen yang diterima oleh unit pelayanan publik akan diteruskan kepada pihak Laboratorium untuk diverifikasi

5. Kemudian diterbitkan hasil verifikasi berupa stempel "sesuai/ tidak sesuai dengan dokumen aslinya" dan ditandatangani pejabat berwenang.

6. Jika dokumen palsu (tidak pernah dilakukan pengujian sama sekali di BBT), maka akan diterbitkan surat keterangan bahwa BBT tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut.

Bagaimana kami menghubungi bagian pelayanan BBT?

Untuk menghubungi bagian pelayanan BBT terdapat 3 cara yaitu :

- Whatsapp : 0878-8440-1100 (chat)

- Email : [email protected]

- Live chat : www.bbt.kemenperin.go.id

Bagaimana tata cara pelaporan keluhan/ aduan?

Jika terdapat keluhan ataupun hal-hal yang tidak sesuai seperti yang tertera pada peraturan atau pun syarat dan ketentuan BBT dapat langsung dikomunikasikan melalui link pengaduan berikut : https://bbt.kemenperin.go.id/informasi_pelanggan/pengaduan_bbt

Apakah ada tarif khusus untuk mahasiswa?

Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 Pasal 8 ayat 1 terdapat potongan harga sebesar 25 % untuk tiga layanan yaitu :

1. Jasa Pelayanan Teknis Pengujian

2. Jasa Pelayanan Teknis Kalibrasi

3. Jasa Pelayanan Teknis Konsultasi

Apa syarat permohonan tarif khusus mahasiswa?

Untuk mendapatkan tarif khusus mahasiswa dibutuhkan hal-hal sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) aktif yang masih dalam masa perkuliahan

2. Surat pengantar universitas yang mencantumkan keterangan mahasiswa aktif dari universitas atau kampus terkait.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami